Beranda | Artikel
Macam-macam Manasik Haji
Senin, 25 Oktober 2010

Pertanyaan:

Sebagian orang mengatakan bahwa haji qiran (melakukan haji berbarengan dengan umrah) dan haji ifrad (melakukan haji dulu kemudian umrah) telah di-mansukh (dihapus hukumnya) oleh perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada para shahabat agar mereka melakukan haji tamattu’ (umrah dulu baru haji). Bagaimana pendapat Anda dalam masalah ini?

Jawaban:

Perkataan (pendapat) tersebut adalah batil dan tidak mempunyai dasar (dalil yang shahih) sama sekali. Para ulama telah sepakat bahwa manasik haji itu ada tiga macam yaitu: ifrad, qiran dan tamattu’. Barangsiapa yang melakukan manasik haji secara ifrad, maka ihram dan hajinya sah, dan dia tidak diharuskan membayar fidyah (denda). Namun, apabila dia mengganti hajinya dengan umrah (melakukan haji secara tamattu’), maka hal ini lebih utama, menurut pendapat para ulama yang lebih shahih. Hal ini berdasarkan perintah langsung dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada para shahabat yang berihram untuk haji bersama-sama dengan umrah (haji qiran), sementara mereka tidak membawa hewan qurban. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada mereka untuk menjadikan ihram tersebut sebagai ihram umrah (haji tamattu’). Lalu mereka pun tawaf dan sa’i, serta mencukur rambut dan ber-tahalul.

Dalam hal ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengatakan bahwa ihram mereka semula (haji qiran) itu tidak sah, tetapi beliau hanya menyarankan kepada mereka untuk melakukan cara haji yang lebih baik (yaitu haji tamattu’). Saran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ini dilakukan oleh para shahabat, namun hal itu tidak menghapus adanya haji ifrad.

Meskipun demikian, sekali lagi, haji tamattu’ tersebut hanyalah saran dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada para shahabat, bahwa cara haji tersebut lebih utama dan lebih sempurna dibanding cara haji yang lain (qiran dan ifrad). Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala Maha Penolong.

Sumber: Fatawa Syaikh Bin Baaz, Jilid 2, Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz.
(Dengan penataan bahasa oleh www.konsultasisyariah.com)

🔍 Orang Yang Sudah Meninggal Bisa Melihat Keluarganya, Mengatasi Rasa Kecewa Dalam Islam, Tahun Baru Masehi Dalam Pandangan Islam, Apa Itu Malam Nisfu Syaban, Duduk Tahiyat, Menikah Dengan Pria Odha

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/2976-macam-macam-manasik-haji.html